Banjar Manis – Pemerintah Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, menyelenggarakan Musyawarah Khusus Pemilihan Penghulu dan Ketib pada Jumat, 21 November 2025, bertempat di Balai Pelatihan Rakyat Pekon Banjar Manis. Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB ini merupakan bagian dari agenda resmi pekon dalam rangka memastikan keberlangsungan kepengurusan keagamaan dan adat yang memiliki peran strategis dalam pembinaan masyarakat.
Musyawarah dilaksanakan dengan melibatkan seluruh unsur yang memiliki tugas dan fungsi terkait dalam struktur kelembagaan pekon. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur pemerintah pekon, Badan Hippun Pemekonan (BHP), LPM, Trantib Pekon, Takmir Masjid, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan dusun, serta peserta lain yang namanya tercantum dalam daftar hadir resmi.
Tujuan Pelaksanaan Musyawarah
Penyelenggaraan musyawarah khusus ini merupakan tindak lanjut dari kebutuhan untuk menetapkan pejabat keagamaan pekon yang memiliki tugas penting dalam mengatur tata kelola kegiatan adat dan keagamaan masyarakat. Sesuai ketentuan dan tradisi setempat, jabatan Penghulu dan Ketib harus dipilih melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan unsur masyarakat secara langsung.
Musyawarah dipimpin secara resmi oleh Hevi Dapitra, S.H, selaku Juru Tulis Pekon Banjar Manis, yang juga bertindak sebagai pimpinan musyawarah berdasarkan kesepakatan peserta.
Agenda Pembahasan
Musyawarah khusus ini membahas dua agenda utama, yaitu:
Kedua agenda dibahas secara terbuka dan demokratis, dengan mendengarkan masukan dari seluruh unsur yang hadir sebelum ditetapkan melalui keputusan bersama.
Hasil Keputusan Musyawarah
Setelah melalui pembahasan mendalam dan mempertimbangkan hasil musyawarah mufakat peserta, diperoleh keputusan sebagai berikut:
Penetapan ini disetujui seluruh peserta musyawarah dan dituangkan dalam Berita Acara resmi sebagai dasar pengesahan dan pelaksanaan tugas masing-masing pejabat.
Peran Tokoh Adat dalam Pengesahan Keputusan
Sebagai wilayah yang memiliki struktur adat yang kuat, Pekon Banjar Manis melibatkan tokoh adat dalam proses pengesahan keputusan musyawarah. Sebanyak 12 tokoh adat hadir mewakili gelar adat masing-masing, antara lain:
Kehadiran tokoh adat ini memberikan legitimasi adat yang kuat terhadap keputusan musyawarah, sekaligus memastikan bahwa proses pemilihan sesuai dengan norma adat dan nilai budaya masyarakat Pekon Banjar Manis.
Pengesahan Pemerintah Pekon
Berita acara hasil musyawarah disetujui dan diketahui oleh unsur pemerintah pekon, yakni:
Seluruh pihak sepakat bahwa keputusan ini diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan adat di Pekon Banjar Manis serta menjadi pedoman bagi pejabat yang terpilih dalam menjalankan tugas.
Penutup
Dengan berakhirnya musyawarah khusus ini, Pemerintah Pekon Banjar Manis secara resmi menetapkan Penghulu dan Ketib yang baru untuk periode tahun 2025. Hasil musyawarah ini menjadi bagian dari dokumentasi resmi pekon dan akan digunakan sebagai dasar administratif serta pedoman pelaksanaan kegiatan keagamaan dan adat di lingkungan masyarakat.
Pemerintah pekon menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir atas kontribusi, perhatian, dan dukungannya dalam mewujudkan musyawarah yang berjalan tertib, demokratis, dan penuh kekeluargaan.