Selamat Datang di Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus

Artikel

Musyawarah Khusus Kamtibmas Pekon Banjar Manis Tetapkan Sanksi Pencurian Hasil Bumi

18 Maret 2024 19:22:17  Administrator  39 Kali Dibaca  Peraturan Pekon

Banjar Manis, 16 Maret 2024 — Guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta melindungi hasil pertanian warga dari aksi pencurian, Pemerintah Pekon Banjar Manis menggelar Musyawarah Khusus Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada Sabtu malam, 16 Maret 2024 pukul 20.30 WIB di Balai Pekon Banjar Manis.

Musyawarah ini dipimpin oleh Dian Saputra, tokoh adat setempat, dan didampingi oleh Hevi Dapitra, S.H. selaku Sekretaris Desa yang bertugas sebagai notulen. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan pekon, antara lain:

  • Kepala Pekon Banjar Manis, Bapak Gunawan, beserta perangkat pekon

  • Ketua BHP, Bapak Viliansyah, beserta jajaran

  • Bhabinkamtibmas, Aipda Wahyu Widagdo

  • Babinsa, Peltu Nurhayadi

  • Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda

  • Trantib Pekon

  • Wakil-wakil dari masing-masing dusun

  • Unsur lain yang terkait dengan keamanan dan ketertiban pekon

Fokus Pembahasan: Sanksi Tindak Pencurian Hasil Bumi

Dalam musyawarah yang berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh kesepahaman ini, materi utama yang dibahas adalah penetapan sanksi terhadap pelaku pencurian hasil bumi, termasuk pengumpul (pengepul) yang membeli barang curian tersebut.

Masyarakat sepakat bahwa maraknya kasus pencurian hasil pertanian — seperti Pisang, kopi, kakao, dan hasil kebun lainnya — sangat meresahkan petani dan dapat memicu konflik sosial. Oleh karena itu, perlu ditetapkan aturan dan sanksi tegas agar kejadian serupa bisa dicegah dan ditindak secara adil.

Hasil Kesepakatan Musyawarah:

  1. Penetapan Sanksi
    Musyawarah menetapkan bahwa pelaku pencurian hasil bumi di wilayah Pekon Banjar Manis akan dikenakan sanksi berupa denda uang tunai, disesuaikan dengan nilai barang dan berat barang yang dicuri.
    Selain denda, pelaku juga akan dikenakan sanksi sosial dan pembinaan oleh pihak pekon dan aparat keamanan.

  2. Sanksi untuk Pengepul
    Pengepul yang terbukti membeli atau menampung hasil bumi yang berasal dari pencurian juga akan dikenakan sanksi yang setara dengan pelaku pencurian, termasuk kemungkinan pembekuan usaha di wilayah pekon.

  3. Pengalokasian Denda
    Denda yang dikumpulkan dari pelaku akan dialokasikan sesuai dengan hasil musyawarah, yang tertera pada lampiran dokumen dibawah ini!

Dukungan Penuh dari Warga dan Aparat

Bhabinkamtibmas Aipda Wahyu Widagdo dan Babinsa Peltu Nurhayadi dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap kesepakatan yang dihasilkan. Keduanya menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menciptakan rasa aman dan nyaman.

Sementara itu, Kepala Pekon Banjar Manis, Bapak Gunawan, mengimbau seluruh warga agar saling menjaga, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan tidak main hakim sendiri. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif semua pihak dalam musyawarah ini.

Musyawarah ditutup sekitar pukul 23.00 WIB dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh unsur-unsur yang hadir. Dengan adanya aturan ini, diharapkan keamanan hasil bumi masyarakat Banjar Manis dapat lebih terjaga dan memberi efek jera bagi pelaku pencurian.

Unduh Lampiran:
Musyawarah Khusus Kamtibmas Pekon Banjar Manis Tetapkan Sanksi Pencurian Hasil Bumi

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Pekon

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Pekon

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Banjar Manis
Pekon : Banjar Manis
Kecamatan : Gisting
Kabupaten : Tanggamus
Kodepos : 35378
Telepon : 088991151084
Email : pbanjarmanis@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:202
    Kemarin:50
    Total Pengunjung:10.388
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.2
    Browser:Mozilla 5.0