Banjar Manis, 16 Maret 2024 — Guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta melindungi hasil pertanian warga dari aksi pencurian, Pemerintah Pekon Banjar Manis menggelar Musyawarah Khusus Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada Sabtu malam, 16 Maret 2024 pukul 20.30 WIB di Balai Pekon Banjar Manis.
Musyawarah ini dipimpin oleh Dian Saputra, tokoh adat setempat, dan didampingi oleh Hevi Dapitra, S.H. selaku Sekretaris Desa yang bertugas sebagai notulen. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan pekon, antara lain:
Kepala Pekon Banjar Manis, Bapak Gunawan, beserta perangkat pekon
Ketua BHP, Bapak Viliansyah, beserta jajaran
Bhabinkamtibmas, Aipda Wahyu Widagdo
Babinsa, Peltu Nurhayadi
Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda
Trantib Pekon
Wakil-wakil dari masing-masing dusun
Unsur lain yang terkait dengan keamanan dan ketertiban pekon
Dalam musyawarah yang berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh kesepahaman ini, materi utama yang dibahas adalah penetapan sanksi terhadap pelaku pencurian hasil bumi, termasuk pengumpul (pengepul) yang membeli barang curian tersebut.
Masyarakat sepakat bahwa maraknya kasus pencurian hasil pertanian — seperti Pisang, kopi, kakao, dan hasil kebun lainnya — sangat meresahkan petani dan dapat memicu konflik sosial. Oleh karena itu, perlu ditetapkan aturan dan sanksi tegas agar kejadian serupa bisa dicegah dan ditindak secara adil.
Penetapan Sanksi
Musyawarah menetapkan bahwa pelaku pencurian hasil bumi di wilayah Pekon Banjar Manis akan dikenakan sanksi berupa denda uang tunai, disesuaikan dengan nilai barang dan berat barang yang dicuri.
Selain denda, pelaku juga akan dikenakan sanksi sosial dan pembinaan oleh pihak pekon dan aparat keamanan.
Sanksi untuk Pengepul
Pengepul yang terbukti membeli atau menampung hasil bumi yang berasal dari pencurian juga akan dikenakan sanksi yang setara dengan pelaku pencurian, termasuk kemungkinan pembekuan usaha di wilayah pekon.
Pengalokasian Denda
Denda yang dikumpulkan dari pelaku akan dialokasikan sesuai dengan hasil musyawarah, yang tertera pada lampiran dokumen dibawah ini!
Bhabinkamtibmas Aipda Wahyu Widagdo dan Babinsa Peltu Nurhayadi dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap kesepakatan yang dihasilkan. Keduanya menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menciptakan rasa aman dan nyaman.
Sementara itu, Kepala Pekon Banjar Manis, Bapak Gunawan, mengimbau seluruh warga agar saling menjaga, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan tidak main hakim sendiri. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif semua pihak dalam musyawarah ini.
Musyawarah ditutup sekitar pukul 23.00 WIB dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh unsur-unsur yang hadir. Dengan adanya aturan ini, diharapkan keamanan hasil bumi masyarakat Banjar Manis dapat lebih terjaga dan memberi efek jera bagi pelaku pencurian.
Unduh Lampiran:
Musyawarah Khusus Kamtibmas Pekon Banjar Manis Tetapkan Sanksi Pencurian Hasil Bumi