Banjar Manis, 11 Februari 2026 – Pemerintah Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan dan Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Balai Pekon Banjar Manis.
Musyawarah desa ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan pekon sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Pekon Banjar Manis atas pengelolaan keuangan desa selama Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini juga menjadi wujud penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan pekon.
Acara musyawarah dipimpin oleh Ketua Badan Himpun Pemekonan (BHP) Pekon Banjar Manis, Bapak Viliansyah, yang didampingi oleh anggota BHP. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa forum musyawarah desa merupakan wadah untuk membahas dan menetapkan laporan pertanggungjawaban secara terbuka, sehingga seluruh peserta dapat memberikan masukan, saran, maupun tanggapan terhadap laporan yang disampaikan oleh pemerintah pekon.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Kepala Pekon Banjar Manis, Bapak Yoki Madian, beserta seluruh jajaran Pemerintah Pekon Banjar Manis. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahun Anggaran 2025 yang meliputi realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta capaian berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
Turut hadir mewakili Camat Gisting, Sekretaris Camat Gisting, Bapak Safrol Latif, yang memberikan arahan mengenai pentingnya penyusunan dan penetapan laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Beliau juga mengapresiasi Pemerintah Pekon Banjar Manis yang telah melaksanakan proses pelaporan keuangan secara terbuka serta melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam forum musyawarah desa.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa, Bapak Kursin, yang memberikan pendampingan dalam proses pelaksanaan musyawarah agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Selain unsur pemerintahan dan BHP, musyawarah desa turut dihadiri oleh Ketua LPM, Ketua BUMDes, Ketua KDMP, para Ketua RT, Bidan Desa, tokoh adat, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan semangat kebersamaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan pekon yang transparan dan akuntabel.
Dalam sesi pembahasan, laporan pertanggungjawaban realisasi APBPekon Tahun Anggaran 2025 dipaparkan secara rinci kepada seluruh peserta. Berbagai masukan dan saran disampaikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
Setelah melalui proses pembahasan dan memperoleh persetujuan dari seluruh peserta musyawarah, forum secara resmi menetapkan dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Banjar Manis Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Pekon Banjar Manis kepada masyarakat dan sebagai pemenuhan ketentuan administrasi pemerintahan desa.
Melalui pelaksanaan musyawarah desa ini, Pemerintah Pekon Banjar Manis berharap dapat terus membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Sinergi antara pemerintah pekon, BHP, lembaga kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat diharapkan terus terjalin dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pekon Banjar Manis.